SEDEKAH LAUT DALAM PANDANGAN FIQIH
OLEH :
ETIKA RESTI HAPSARI
1201413003
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
A. Pendahuluan
Istilah sedekah laut bukan merupakan hal yang
asing di di Indonesia. Hampir, untuk tidak mengatakan semua, seluruh masyarakat
yang hidup di daerah pesisir tidak pernah lepas dari ritual ini.
Orang pesisir memiliki tujuan tertentu hingga
ritual ini tetap bertahan. Selain menjadi salah satu kebudayaan yang sebenarnya
perlu dilestarikan,
sedekah laut memiliki tujuan sakral
yaitu, sebagai salah satu perwujudan ungkapan rasa syukur kepada
tuhan yang dilakukan oleh kelompok nelayan (wihans.info.htm)
Namun, jauh melihat ke belakang, sebenarnya sedekah laut
merupakan warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia. Sebelum islam datang ke Indonesia
dan menjadi keyakinan mayoritas bangsa indonesia, mereka sudah melakukan ritual
tersebut. Ritual sedekah laut dimaksudkan untuk memuja dewa. Tujuannya agar
para dewa memelihara keselamatan penduduk, menjauhkan mereka mereka dari
malapetaka, dan melimpahkan kesejahteraan, berupa meningkatnya jumlah ikan di
laut. (wihans.info.htm)
Kedatangan islam secara damai yang dibawa oleh para ulama’,
dengan tidak secara langsung mengubah kebudayaan masyarakat, menjadikan ritual
tersebut masih ada hingga saat ini. Sebagai mana telah diketahui bahwa para
ulama’ yang menyebarkan islam di Indonesia “sama” dengan sistem turunnya islam
di mekah. Dengan kata lain, islam datang hanya memperbaiki kesalahan-kesalahan
dan ritual-ritual yang menyebabkan kepada kemusyrikan dengan tetap melestarikan
kebudayaan bangsa arab selama masih sesuai dengan intiu ajaran islam.
Di Indonesia peran ulama’ hanya mengubah kebudayaan
masyarakat diganti dengan bacaan-bacaan atau pujian-pujian kepada tuhan. Dalam
tradisi sedekah laut misalnya membaca mantra yang ditujukan kepada dewa penjaga
laut yang diganti dengan pujian atau berdoa bersama sebelum ritual
dilaksanakan. Dengan begitu, islam dapat diterima di Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum sedekah laut tersebut
dalam perspektif fiqih? Tidak mudak untuk menjawab pertanyaan ini. Oleh karena
itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis perlu menguraikan terlebih
dahulu dahulu mengenai konsep sedekah sebagaimana telah ditentukan oleh ajaran
islam.
B.
Pengertian dan Tujuan Sedekah Laut
Sedekah berasala dari bahasa arab: shadaqah. Shadaqoh
diartikan sebagai pemberian dengan tjuan mendapat pahala dari Allah. Dalam
pengertian ini sedekah yang dimaksudkan secara umum oleh masyarakat jawa islam,
yakni peberian secara Cuma-Cuma tanpa imbalan apapun. Ridin
Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci, 2008). Dalam pengertian luas, sedekah juga mencakup pemberian
zakat dan infaq.
Allah SWT berfirman yang artinya:
Dan Apa saja Yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah,
maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui (QS. Al Baqarah: 273).
Dan apa saja yang kamu nakahkan, maka Allah akan
menggantinya dan dialah pemberi rizki yang sebaik-baiknya (QS. As
Saba’: 39).
Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa apapun yang kita
keluarkan untuk orang lain atau demi kepentingan umun, dengan maksud mencari
dan mengharap ridho Allah, maka apa yang kita lakukan itu bukanlah suatu
kesia-siaan. Allah akan memberikan balasan yang lebih kepada kita.
Bagai manakah dengan sedekah laut? Untuk
mengetahuinya maka kita harus tau terlebih dahulu apa, untuk apa, dan bagai
mana tradisi sedekah laut itu dilaksanakan.
Dalam kontek tradisi jawa sedekah tetap dalam
masih mengacu pada bentuk pemberian. Hanya saja dalam kontek sedekah jawa dalam
beberapa upacara tradisi semisal sedekah laut sasaran pemberian berubah menjadi
persembahan. Cakupan pemberian sedekah tidak lagi tertuju pada orang yang dalam
keadaaan menderita secara ekonomis. Melainkan pada suatu dzat. (Ridin Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci, 2008)
Seperti yang telah di jelaskan di muka, tradisi
sedekah laut merupakan tradisi peninggalan nenek moyang bangsa indonesia jauh
sebelum datangnya agama islam. sehingga, secara umum, didefinisikan: pembuangan
suatu benda kedalam/ tengah laut atau kedalam air sungai yang mengalir ke laut.
Devinisi lain menyebutkan bahwa tradisi sedekah laut adalah memberi macam-macam
sesaji kepada kepada yang mbau rekso atau yang menguasai lautan selatan
yang dikenal dengan sebutan kanjeng ratu kidul. Diadakannya tradisi ini yaitu untuk
memohon keselamatan bagi para nelayan dan keluargannya agar supaya di dalam
menunaikan tugas sehari-hari sebagai nelayan tidak mendapatkan gangguan dan
diharapkan mendapatkan hasil yang banyak juga
(http;//kpr2.krpdiy/elearning/sharef ile)
Sementara itu, setelah islam datang ke
Indonesia, melaui para ulama tradisi itu mulai diubah secara substasi. Namun,
tetap dalam tradisi semisal hanya perubahan dari pembacaan mantra menjadi
bacaan yang berbau islam. Kini, sedekah laut yang dilakukan oleh para nelayan
itu, dilakukan sebagai salah satu perwujudan ungkapan rasa syukur kepada
tuhan.(
wihans.info.htm)
Boleh
dibilang, hampir seluruh masyarakat yang hidup di pinggir pantai atau mencari
penghasilan memalui kekayaan laut tidak lepas dari sedekah tradisi ini. Salah
satu nya adalah daerah cilacap.
Di
daerah cilacap, tradisi ini bermula dari perintah Bupati Cilacap ke III
Tumenggung Tjakrawerdaya III yang memerintahkan kepada sesepuh nelayan
Pandanarang bernama Ki Arsa Menawi untuk melarung sesaji kelaut selatan beserta
nelayan lainnya pada hari Jumat Kliwon bulan Syura tahun 1875 dan sejak tahun
1983 diangkat sebagai atraksi wisata.
Upacara
sedekah laut sebelum hari pelaksanaan didahului dengan prosesi nyekar atau
ziarah ke Pantai Karang Bandung (Pulau Majethi ) sebelah timur tenggara Pulau
Nusakambangan yang dilakukan oleh ketua adat Nelayan Cilacap dan diikuti
berbagai kelompok nelayan serta masyarakat untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha
Esa agar tangkapan ikan pada musim panen ikan melimpah dan para nelayan diberi
keselamatan. Disamping upacara nyekar juga mengambil air suci/ bertuah di
sekitar Pulau Majethi yang menurut legenda tempat tumbuhnya bunga Wijayakusuma.
Upacara
ini didahului dengan acara prosesi membawa sesaji (Jolen) untuk dilarung ke
tengah laut lepas dari pantai dengan diiringi arak-arakan Jolen Tunggul dan
diikuti Jolen-Jolen pengiring lainnya oleh peserta prosesi yang berpakaian adat
tradisional Nelayan Kabupaten Cilacap tempo dulu. Setibanya di pantai, sesaji
kemudian di pindahkan ke kapal Nelayan yang telah dihias dengan hiasan
warna-warni untuk di buang ketengah lautan di kawasan pulau kecil yang di sebut
Pulau Majethi.
Pada
malam harinya acara dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian tradisional di
tiap-tiap desa/ kelurahan oleh kelompok Nelayan yang bersangkutan.
Dalam
tradisi yang dilakukan di desa Sendangsikucing, sedekah laut di sebut juga
dengan istilah nyadran yang pa intinya memberikn persembahan sesaji berupa
kepala kerbau yang dilarung ke laut. (Ridin
Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci, 2008)
C.
Tinjauan Fiqih
Dalil tentang sedekah/shodaqoh dalam islam sangat banyak,
baik hadits maupu ayat Al Qur’an. Rosulullah dalam beberapa haditsnya telah
bersabda seperti yang telah disebutkan di atas.
Namun, dalam tata cara atau urutan dalam memberikan shodaqoh,
Allah berfirman dalam Al Qur’an, surat At taubah ayat 60:
انما الصد قث للفقراء والمسكين و العاملين عليها والمؤ لفة قلو
بهم وفى الر قاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله, والله عليم
حكيم (التوبة : 60)
Artinya:”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang miskin, amil zakat yang dilunakkan hatinya untuk hamba sahaya,
utnuk orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha
bijaksana”
Shodaqoh dalam bentuk jamak memiliki arti yang bermacam-macam
yang dapat digolongkan menjadi dua yaitu shodaqoh sunnah dan shodaqoh wajib.
Shodaqoh sunnah adalah shodakoh yang dilakukan atas dasar kemauan sendiri
karena mengharap ridho Allah (tidak ada perintah wajib untuk melaksanakan).
Sedangkan shodaqoh wajib adalah shodaqoh yang harus diberikan oleh seseorang
kepada orang lain karena ada tuntutan perintah dari allah karena telah memenuhi
syarat tertentu. Shodaqoh yang kedua ini, secara spesifik disebut dengan zakat.
Dalam arti luas shodaqoh adalah peberian yang bertujuan
kearah kebaikan termasuh di dalamnya apa yang disebut amal jariah atau infak.
Dalam salah satu surat alquran digambarkan bahwa orang yang menginfakkan
hartanya dijalan Allah akan mendapat balasan pahala 700 kali bahkan bahkan
lebih dari nilai harta yang diinfakkan (Ridin Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci,
2008)
Ayat diatas menjelaskan urutan urutan bagi orang-orang yang
berhak mendapat kan shodaqoh/ zakat. Dalam ayat diatas, orang fakir lebih
diutamakan dari yang lain. orang fakir adalah orang yang tidak memiliki
apa-apa. Untuk mendapatkan makanan, mereka harus mencari ketika itu juga
(ketika sedang lapar).
Ayat tersebut memberi isyarat bahwa selama masih ada orang
fakir, maka shodaqoh lebih diutamakan bagi mereka dari pada yang lainnya.
Begitu pula seterusnya, mengikuti urutan dalam ayat tersebut.
Mubadzir
Allah berfirman:
وَآتِ ذَا
الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرً. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Artinya:
“Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka. dan
jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang yang suka bersikap
tabdzir adalah teman setan.” (QS. al-Isra’: 26 – 27)
Ibnul
Jauzi dalam tafsirnya Zadul Masir menjelaskan bahwa ada dua pendapat
ulama tentang makna tabzir (mubazir). Pertama, membelanjakan harta di luar kebutuhan yang
dibenarkan. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibn Abbas.
Salah
satu ulama tafsir periode tabi’in- mengatakan “Andaikan ada orang yang
membelanjakan seluruh hartanya di jalur yang benar, dia bukan orang yang
mubadzir. Dan jika menafkahkan bahan makanan satu cakupan tangan di
luar jalur yang dibenarkan maka dia termasuk orang yang mubadzir.”
Az-Zajjaj
mengatakan, “Sikap tabzir adalah membelanjakan harta untuk selain
ketaatan kepada Allah. Dulu masyarakat jahiliyah menyembelih onta,
menghambur-hamburkan harta dalam rangka membanggakan diri dan mencari
popularitas. Kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta untuk ibadah dalam rangka mencari wajah
Allah.
Kedua,
makna sikap tabdzir: menghambur-hamburkan, yang menghabiskan harta. Ini keterangan yang
disampaikan Al-Mawardi. Abu Ubaidah mengatakan, “Orang yang mubadzir
adalah orang yang berlebihan, yang menghabiskan, dan menghancurkan harta.” (Tafsir
Zadul Masir, 3:20)
Seseorang
dianggap bersikap tabzir jika dia menggunakan hartanya untuk maksiat
atau menggunakan hartanya untuk yang yang mubah tapi menghabiskan
semuanya(makna mubazir.htm).
D.
Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa
sedekah laut yang dilaksanakan oleh penduduk cilacap, dalam perspektif fiqih,
tidak diperboleh dengan alasan sebagai berikut:
1.
Tidak
sesuai dengan aturan Al Qur’an. Saat ini, orang fakir dan miskin masih banyak.
Tentu, akan lebih baik jika barang-barang (sedekah) yang mereka buang ketengah
lautan diberikan kepada fakir miskin yang lebih membutuhkan.
2.
Tidak
diperbolehkan karena termasuk mubadzir karena telah menghambur-hamburkan
harta.
Secara umum, sedekah laut merupakan bagian dari islamisasi
kebudayaan yang sah-sah saja dilakukan. Selama tidak mengandung unsur syirik
kepada tuhan maka diperboleh. Namun, yang perlu ditekankan adalah tata-tata
cara pelaksanaan tersebut yakni lebih mengedepankan kebaikan bagi orang banyak.
0 komentar:
Posting Komentar